Senin, 02 November 2009

PERDA KAB.KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(analisa tentang Kebijakan Pemerintah )
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kabupaten kepulauan mentawai adalah salah satu kabupaten termudah di sumatera barat setelah dikeluarkannya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kondisi geografis nya yang terletak di antara samudra Hindia membuat Kabupaten ini rawan akan bencana alam atau lebih dikenal dengan bencana Tsunami.
Dari pengalaman sejarah beberapa puluh tahun yang lalu pernah terjadi Gempa yang berkekuatan +/- 9 skala ricter yang disertai oleh datangnya gelombang laut yang besar. Pada Tahun 2007 tepatnya bulan September, mentawai kembali diguncang gempa dengan kekuatan 7,2 SR dan Baru-baru ini datang lagi gempa dengan kekuatan 6,9 SR, namun tidak berpotensi Tsunami. Goncangan tersebut dirasakan oleh masyarakat padang sumatera barat dimana dengan dinaikkannya status gunung talang dari waspada menjadi siaga.
Maka dengan kondisi seperti itulah Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan Mentawai membentuk suatu Badan yang mengelola tentang Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini lebih diperkuat lagi dengan menetapkannya dalam lembaran daerah kabupaten kepulauan mentawai dalam bentuk Peraturan Daerah.

B. RINGKASAN KEBIJAKAN

Salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana adalah dengan membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupeten Kepualuan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Adapun tanggung jawab Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana adalah :
a. Menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar
    pelayanan minimum.
 b. Perlindungan masyarakat dari dampak bendaca.
c. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan belanja Daerah yang memadai.
e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
f. Pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah.
g. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana.

Sedangkan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan propinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
d. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya pada wilayahnya.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membentuk Badan Penanggulangan Bencana yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana Badan Penanggulangan Bencana ini memiliki tugas pokok yaitu menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana dan menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dapat diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten yang diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten belum dapat melaksanakan kewenangannya secara maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penanggulangan bencana, yaitu :
a. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman Bencana
b. Menyelaraskan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terorganisir, terpadu dan menyeluruh.
d. Menghargai budaya setempat.
e. Membangun partisipasi dan kemitraan Publik serta swasta.
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN

A. STRATA KEBIJAKAN

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten kepulauan mentawai melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah termasuk strata Kebijakan Umum, karena :
a. Kebijakan serta perlindungannya meliputi seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b. Tidak berjangka pendek, sebuah perda tentunya akan berlaku dalam jangka panjang yakni beberapa tahun kedepan, sampai perda tersebut tidak relevan lagi atau diganti dengan perda yang baru sesuai dengan situasi dan kondisi yang akan datang.
c. Strategi tidak operasional, Perda ini hanya memberikan gambaran umum tentang penanggulangan bencana, sedangkan untuk teknik operasionalnya diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati kabupaten kepulauan mentawai.

B. MASALAH PUBLIK YANG DAPAT DI ATASI

Adapun masalah –masalah yang dapat diatasi dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 ini adalah :
a. Pencegahan Bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
b. Penanganan Darurat
Penanganan darurat adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
c. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

d. Rekonstruksi secara adil dan merata
Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua sarana dan prasaranan kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

C. MANFAAT

Manfaat dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008 adalah :
a. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
b. Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
e. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
f. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penaggulangan benacana.
g. Setiap oang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
h. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan ganti rugi karena terkena kerusakan akibat bencana yang diakibatkan kegagalan konstruksi.


BAB III
KESIMPULAN

Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai sebuah Daerah Otonom dapat mengelolah pembangunan di wilayahnya melalui seluruh sumber daya yang ada di Mentawai, baik kekuatan sumber daya alammya serta kekuatan sosial budayanya. Kebarhasilan pelaksanaan pembangunan di Mentawai akan dinikmati sendiri oleh masyarakat Mentawai. Demikian pula sebaliknya kegagalan dalam menjalankan pembangunan, maka masyarakat Mentawai sendiri yang akan menanggung kegagalan tersebut. Oleh karena itu kekuatan pembangunan yang ada di Mentawai harus dapat bersinergi saling dukung mendukung dalam pelaksanaan pembangunan. Seluruh elemen, baik pemerintah, swasta dan masyarakat harus dapat membangun satu hubungan yang sinergis seluruh daya upaya yang dilakukan oleh ketiga komponan tersebut dapat bermakna positif bagi keberhasilan pembangunan.
Demikian pula halnya dalam penanggulangan bencana. Masyarakat dengan pemerintah setempat harus saling mendukung karena keberhasilan Pembangunan di suatu daerah ditentukan oleh masyarakat, pemerintah serta kebijakan yang diambil.
Untuk itu pemerintah daerah kabupaten kepualuan mentawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal penanggulangan bencana perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten kepulauan mentawai Nomor 17 Tahun 2008 serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.



DAFTAR PUSTAKA

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
- Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
PERBANDINGAN SISTEM KOMPENSASI PADA PTPN III DENGAN INSTANSI PEMERINTAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Sudah menjadi pengetahuan umum, meskipun banyak pemimpin perusahaan berkata lantang bahwa SDM adalah segala-gala nya, namun dalam prakteknya mereka mengelola divisi SDM-nya secara asal-asalan. Kebanyakan perusahaan memberikan porsi tugas, tanggung jawab dan wewenang divisi SDM tak lebih dari fungsi-fungsi administratif kepersonaliaan. Misalnya, mengelola administrasi gaji, mencatat absensi karyawan, memberikan surat peringatan dan mengurus piknik karyawan. Lebih memprihatinkan lagi, karena dianggap sedemikian kurang pentingnya, banyak pula perusahaan yang tidak memiliki bagian SDM. Atau, kalaupun punya, mereka “menitipkan” bagian ini ke bagian lain seperti bagian keuangan atau bagian umum. Nah, kalau begini keadaannya, bisakah kita berharap lahirnya SDM unggul dari perusahaan-perusahaan seperti ini?
Berkaca dari gejala umum itu, kita tentu bisa belajar banyak dari perusahaan-perusahaan yang sudah mapan dalam hal pengelolaan SDM nya seperti PT.Perkebunan Nusantara III. Keberadaan divisi SDM di perusahaan ini umumnya sudah berfungsi secara optimal, yakni mampu memenuhi prioritas-prioritas di dunia bisnis seperti melakukan talent management, mencetak pemimpin bisnis/tenaga spesialis yang mumpuni, serta mengelola orang-orang terbaik

B. Fokus Permasalahan

Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, kelompok kami merumuskan fokus permasalahan, yaitu Bagaimana perbandingan Sistem kompensasi pada PTPN III dengan organisasi PNS?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Uraian
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III ternyata telah mampu mengoptimalkan divisi SDM-nya. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, berbeda dari BUMN lain yang umumnya masih kolot, bahkan perusahaan swasta besar. PTPN III sejak 2003 telah mengupayakan change management. Dengan dibantu konsultan, BUMN yang bergerak di bisnis perkebunan sawit dan karet ini melakukan scanning dan benchmarking, sehingga terdiagnosis bahwa kinerja PTPN III ternyata masih jauh di bawah rata-rata BUMN lainnya, apalagi dibanding perusahaan sawit dari Malaysia.
Maka, diterapkan tiga strategi untuk mencapai visi PTPN III yang pada 2010 ditargetkan menjadi perusahaan kelas dunia. Ketiga strategi itu adalah Kompetensi berdasarkan SDM (competency base human resource management), Kesempurnaan operasional (operational excellence), dan Pengelolaan hubungan yang baik dengan pelanggan (customer relationship management). Strategi ini terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja PTPN III. Tahun 2006, misalnya, BUMN ini mampu menangguk laba Rp 426 miliar, sehingga mampu memberikan bonus lima bulan gaji kepada karyawan. Tahun berikutnya, 2007, melonjak lebih dari dua kalinya, menjadi Rp 1,01 triliun, bonusnya pun meningkat menjadi 7 bulan gaji.
Upaya yang gigih memadukan dan menyelaraskan platform divisi SDM-nya dengan platform bisnis yang dicanangkan perusahaan telah memberikan dampak positif. Artinya, divisi SDM di PTPN III ini selalu berusaha menjadi mitra strategis dalam setiap kebijakan, program dan operasional bisnis perusahaan.
B. Analisis
Menurut Hasibuan ( 1994 ), Kompensasi adalah semua pendapatan pegawai berbentuk uang atau barang, baik langsung maupun tidak langsung sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pada preusan. Nitisestmito (1982) bependapat bahwa Kompensasi hádala balas jasa yang diberikan oleh preusan lepada karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. sedangkan menurut T. Hani handoko (1994) dalam bukunya “ MANAJEMEN PERSONALIA DAN SUMBER DAYA MANUSIA” memberikan definisi Kompensasi yaitu segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Dan Agus tulus memberikan definisi Kompensasi adalah pemberian penghargaan langsung maupun tidak langsung, finansial maupun nonfinansial yang adil dan layak lepada karyawan atas sumbangan mereka dalam pencapaian tujuan organisasi.
Jadi berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kompensasi adalah gaji/upah tetap ditambah fasilitas dan insentif lanilla, baik berupa finansial maupun nonfinansial.

Adapun Tujuan pemberian kompensasi adalah:
1. Memperoleh Karyawan/pegawai yang memenuhi persyaratan,artinya dengan adanya pemberian kompensai kepada karyawan/pegawai akan memudahkan bagi organisasi tersebut untuk memperoleh pegawai/karyawan yang memenuhi persyaratan.
2. Mempertahankan Karyawan/pegawai yang ada Sekarang,artinya dengan dilakukannya pemberian kompensasi kepada kerayawan/Pegawai maka akan mempertahankan pegawai yang baik, sehingga pegawai tersebut tidak mudah untuk keluar dari perusahaan/organisasi tersebut.
3. Menjamin keadilan,artinya kompensai yang diberikan berdasarkan hasil kerjanya, sesuai dengan kemampuan pegawai/karyawan ybs.
4. Menghargai perilaku yang diinginkan, dengan pemberian kompensasi tersebut para pegawai merasa dihargai oleh organisasi, maka pegawai tersebut akan memberikan yang terbaik bagi organisasi.
5. Mengendalikan biaya-biaya,
6. Memenuhi peraturan-peraturan legal.
Menurut Martoyo(1994),Fungsi Kompensasi adalah:
1. Pengalokasian SDM secara efisien,artinya fungsi ini menunjukkan bahwa pemberian kompensasi baik akan mendorong karyawan untuk bekerja lebih baik dan lebih produktif.
2. Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif,artinya fungsi ini akan memberikan kompensasi yang tinggi pada seorang karyawan mempunyai implikasi bahwa organisasi memperoleh keuntungan dan manfaat maksimal dari karyawan/Pegawai yang bersangkutan karena besarnya kompensasi sangat ditentukan oleh tinggi/rendahnya produktivitas keja karyawan/Pegawai yang bersangkutan.
3. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi,artinya sistem pemberian kompensasi yang baik secara langsung dapat membantu stabilitas organisasi dan secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan pengertian, fungsi dan tujuan kompensasi diatas, maka pemberian Kompensasi diharapkan mampu menjamin kepuasan karyawan dan memungkinkan organisasi memperoleh, memelihara, serta mempekerjakan karyawan yang berprilaku positif, bekerja produktif, efektif dan efisien.
Macam – Macam Sistem Kompensasi, yaitu :
1. Sistem Prestasi,pada sistem ini pemberian kompensasi kepada pegawai/Karyawan berdasarkan prestasi kerjanya. Semakin tinggi prestasi kerja maka semakin tinggi kompensasi yang diterima nya, begitu pula sebaliknya,
2. Sistem Waktu, besarnya kompensasi yang diterima oleh Pegawai/karyawan ditentukan oleh waktu lamanya karyawan/ pegawai tersebut bekerja.
3. Sistem Kontrak/ Borongan.pada sistem ini pemberian kompensasi kepada karwawan/pegawai didasarkan atas besarnya kontrak/borongan pekerjaan yang dikerjakannya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PTPN III telah mampu meningkatkan produktivitasnya dengan melakukan perubahan strategi dalam upaya pencapaian visi perusahaan tersebut. Salah satu perubahan strategi tersebut yaitu adanya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sehingga dengan ada peningkatan kompetensi tersebut, kinerja atau produktivitas karyawan meningkat. Peningkatan produktivitas karyawan tersebut telah mampu meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun. Dengan peningkatan laba perusahaan maka kompensasi kepada karyawan juga ditingkatkan sehingga terjadi juga peningkatan motivasi kerja karyawan.
Sistem kompensasi di perusahaan PTPN III sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem kompensasi di lingkungan organisasi PNS. Pada organisasi PNS kompensasi pegawai tidak berdasarkan kinerja, tetapi berdasarkan golongan. Dari pantauan kami dilapangan, terlihat bahwa sistem kompensasi pada organisasi PNS seperti disamaratakan. Artinya antara orang yang kinerjanya bagus mendapatkan kompensasi yang sama dengan orang yang kinerjanya buruk. Sehingga motivasi kerja pegawai jadi berkurang dengan kondisi tersebut. Penurunan motivasi kerja pegawai tersebut jika dibiarkan akan meningkat ke masalah yang lebih kompleks. Tidak menutup kemungkinan kinerja keseluruhan pegawai menjadi buruk karena sudah terpengaruh dengan kondisi ingkungan tersebut.
Disamping itu pada perusahaan PTPN III manajemen Sumber daya manusia yang diterapkan merupakan manajemen berbasis kompetensi, artinya kompetensi karyawan akan menentukan tingkat kompensasi yang diterimanya. Semakin baik kompetensi seorang karyawan maka semakin baik pula kompensasi yang diterima nya. Sedangkan pada organisasi PNS belum menerapkan pengelolaan Sumber Daya manusia berbasis kompetensi tetapi masih berdasarkan senioritas atau golongan.





BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pengelolaan Sumber daya manusia yang meliputi rekruitmen, pengembangan dan kompensasi merupakan sesuatu yang harus dikelola secara serius. Sebab sumber daya manusia merupakan aset paling berharga dari sebuah organisasi. Dan eksistensi sebuah organisasi ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.
Sistem pengelolaan sumber daya manusia pada PTPN III yang dilakukan sudah berbasis kompetensi. Sehingga produktivitas perusahaan tersebut meningkat secara signifikan. Dengan penerapan manajemen berbasis kompetensi tersebut maka terjadi persaingan yang sehat antar karyawan. Bagi karyawan dengan kompetensi bagus akan menghasilkan kinerja yang bagus pula maka karyawan tersebut juga akan menerima kompensasi yang sesuai dengan kinerjanya tersebut.
Berbeda dengan organisasi PNS, dimana pengelolaan sumber daya manusianya belum seoptimal yang dilakukan oleh PTPN III. Sehingga kinerja pegawai pada organisasi PNS cenderung bersifat statis tanpa adanya keinginan untuk menciptakan inovasi-inovasi untuk membuat perubahan.



C. SARAN
Berdasarkan pembahasan diatas dan kesimpulan yang kami berikan, maka kami memberikan beberapa saran terhadap sistem pemberian kompensasi pada organisasi Pegawai Negeri Sipil dimasa yang akan datang, yaitu :
1. Organisasi PNS nantinya harus memperhatikan pemberian kompensasi kepada pegawai bukan berdasarkan golongan, jabatan, dan bahkan senioritasnya tetapi harus memberikan kompensasi kepada pegawai betul-betul sesuai dengan kinerjanya. Sehingga pegawai yang lainnya dapat termotivasi.
2. kepada PTPN III agar lebih meningkatkan lagi sistem pemberian kompensasi ini, dan bahkan bukan kompensasi saja, tetapi semua yang membuat pegawai tersebut termotivasi.



DAFTAR PUSTAKA

Handoko, T. Hani . Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : BPFE.2000
Irawan, Prasetya,dkk , Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, STIA-LAN Press.2000
Irawan, Prasetya , Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta, STIA-LAN Press.2000
Siagian, Sondang, P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, PT. Bumi Aksara.1999