Senin, 02 November 2009

PERDA KAB.KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(analisa tentang Kebijakan Pemerintah )
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kabupaten kepulauan mentawai adalah salah satu kabupaten termudah di sumatera barat setelah dikeluarkannya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kondisi geografis nya yang terletak di antara samudra Hindia membuat Kabupaten ini rawan akan bencana alam atau lebih dikenal dengan bencana Tsunami.
Dari pengalaman sejarah beberapa puluh tahun yang lalu pernah terjadi Gempa yang berkekuatan +/- 9 skala ricter yang disertai oleh datangnya gelombang laut yang besar. Pada Tahun 2007 tepatnya bulan September, mentawai kembali diguncang gempa dengan kekuatan 7,2 SR dan Baru-baru ini datang lagi gempa dengan kekuatan 6,9 SR, namun tidak berpotensi Tsunami. Goncangan tersebut dirasakan oleh masyarakat padang sumatera barat dimana dengan dinaikkannya status gunung talang dari waspada menjadi siaga.
Maka dengan kondisi seperti itulah Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan Mentawai membentuk suatu Badan yang mengelola tentang Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini lebih diperkuat lagi dengan menetapkannya dalam lembaran daerah kabupaten kepulauan mentawai dalam bentuk Peraturan Daerah.

B. RINGKASAN KEBIJAKAN

Salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana adalah dengan membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupeten Kepualuan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Adapun tanggung jawab Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana adalah :
a. Menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar
    pelayanan minimum.
 b. Perlindungan masyarakat dari dampak bendaca.
c. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.
d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan belanja Daerah yang memadai.
e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
f. Pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah.
g. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana.

Sedangkan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan propinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
d. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya pada wilayahnya.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membentuk Badan Penanggulangan Bencana yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana Badan Penanggulangan Bencana ini memiliki tugas pokok yaitu menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana dan menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dapat diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten yang diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten belum dapat melaksanakan kewenangannya secara maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penanggulangan bencana, yaitu :
a. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman Bencana
b. Menyelaraskan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terorganisir, terpadu dan menyeluruh.
d. Menghargai budaya setempat.
e. Membangun partisipasi dan kemitraan Publik serta swasta.
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN

A. STRATA KEBIJAKAN

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten kepulauan mentawai melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah termasuk strata Kebijakan Umum, karena :
a. Kebijakan serta perlindungannya meliputi seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b. Tidak berjangka pendek, sebuah perda tentunya akan berlaku dalam jangka panjang yakni beberapa tahun kedepan, sampai perda tersebut tidak relevan lagi atau diganti dengan perda yang baru sesuai dengan situasi dan kondisi yang akan datang.
c. Strategi tidak operasional, Perda ini hanya memberikan gambaran umum tentang penanggulangan bencana, sedangkan untuk teknik operasionalnya diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati kabupaten kepulauan mentawai.

B. MASALAH PUBLIK YANG DAPAT DI ATASI

Adapun masalah –masalah yang dapat diatasi dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 ini adalah :
a. Pencegahan Bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
b. Penanganan Darurat
Penanganan darurat adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
c. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

d. Rekonstruksi secara adil dan merata
Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua sarana dan prasaranan kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

C. MANFAAT

Manfaat dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008 adalah :
a. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
b. Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
e. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
f. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penaggulangan benacana.
g. Setiap oang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
h. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan ganti rugi karena terkena kerusakan akibat bencana yang diakibatkan kegagalan konstruksi.


BAB III
KESIMPULAN

Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai sebuah Daerah Otonom dapat mengelolah pembangunan di wilayahnya melalui seluruh sumber daya yang ada di Mentawai, baik kekuatan sumber daya alammya serta kekuatan sosial budayanya. Kebarhasilan pelaksanaan pembangunan di Mentawai akan dinikmati sendiri oleh masyarakat Mentawai. Demikian pula sebaliknya kegagalan dalam menjalankan pembangunan, maka masyarakat Mentawai sendiri yang akan menanggung kegagalan tersebut. Oleh karena itu kekuatan pembangunan yang ada di Mentawai harus dapat bersinergi saling dukung mendukung dalam pelaksanaan pembangunan. Seluruh elemen, baik pemerintah, swasta dan masyarakat harus dapat membangun satu hubungan yang sinergis seluruh daya upaya yang dilakukan oleh ketiga komponan tersebut dapat bermakna positif bagi keberhasilan pembangunan.
Demikian pula halnya dalam penanggulangan bencana. Masyarakat dengan pemerintah setempat harus saling mendukung karena keberhasilan Pembangunan di suatu daerah ditentukan oleh masyarakat, pemerintah serta kebijakan yang diambil.
Untuk itu pemerintah daerah kabupaten kepualuan mentawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal penanggulangan bencana perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten kepulauan mentawai Nomor 17 Tahun 2008 serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.



DAFTAR PUSTAKA

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
- Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar