Rabu, 11 November 2009

TUGAS ORGANISASI DAN METHODHA

I. Permasalahan yang diangkat dalam makalah ini adalah
“Sering terlambatnya proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah ( LAKIP ) kabupaten setiap tahunnya”.

II. Tempat Kejadiannya : Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai.

III. Analisa Pemecahan Masalah

Sebelum membahas lebih jauh akan persoalan yang terjadi di atas, terlebih dahulu kelompok kami akan menggambarkan tentang tugas pokok dan fungsi Bagian organisasi pada sekretariat darah kabupaten kepulauan mentawai. Bagian organisasi terdiri atas 3 ( tiga ) subbagian yaitu Subbagian Kepegawaian, subbagian ketatalaksanaan dan subbagian kelembagaan.
Berhubungan dengan tugas penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ),maka yang paling berperan dalam hal ini adalah bagian ketatalaksanaan, dimana subbag ini mempunyai tugas menyiapkan bahan/data, pembinaan dan petunjuk teknis tata kerja, metode kerja, prosedur kerja dan standarisasi kerja, penyusunan LAKIP lingkup Sekretariat Daerah dan kabupaten, tata naskah dinas, penetapan kinerja kabupaten, pengawasan melekat serta pembinaan pelayanan umum.
Dari uraian diatas maka bagian organisasi khususnya subbagian ketatalaksanaan mengalami kesulitan dan hambatan sehingga proses penyiapan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) tahunan seringkali terjadi keterlambatan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan sehingga lambatnya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) tersebut adalah :

1. Kurangnya Sumberdaya Manusia.
Sumberdaya dalam hal ini adalah sumber daya yang professional yang mengerti tentang penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) ini. Sehingga hal ini merupakan hal yang paling mendasar dalam proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) baik itu ditingkat Instansi/Dinas maupun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kabupaten secara menyeluruh. Maka dalam hal ini pemerintah kabupaten kepulauan mentawai bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu BPKP Provinsi untuk secara bersama-sama menyusun Lakip tersebut.disamping itu pemerinyah kabupaten Kepulauan Mentawai berupaya untuk mengirimkan Pegawai-Pegawainya untuk dapat mengikuti pelatihan penyusunan lakip di lembaga yang mengadakan Pelatihan tersebut.

2. Keterlambatan pelaporan dari Dinas/Instansi terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kab.Kepulauan Mentawai.
lambatnya Penyampaian Lakip instansi/ Dinas yang ada di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan mentawai, sehingga proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) tahunan jadi terlambat dari batas waktu yang ditentukan oleh pusat untuk melaporkannya.
Untuk menghadapi permasalahan ini pemerintah kabupaten kepulauan mentawai dalam hal ini bagian organisasi memberikan batas waktu penyampaian dan asistensi LAKIP melalui surat EDARAN BUPATI .

3. Letak geografis.
Secara geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai berada dibagian Barat Negara Kesatuan Republik Indonesia dipisahkan oleh Selat Mentawai dengan Pulau Sumatera, yang terletak antara 00 55’ 00’’ - 30021’ 00’’ Lintang Selatan dan 90035’00’’ - 10000 32’ 00’’ Bujur Timur dengan ketinggian 0 – 275 meter dari permukan laut. Panjang garis pantai 758 Km, dan jarak antara Kepulauan Mentawai dengan Kota Padang 90-120 mil.
Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kepulauan di Samudra Indonesia yang Luas daratan mencapai 6.011,35 Km2 dan garis pantai sepanjang 758 Km, memiliki 256 pulau besar dan kecil, terdiri dari 4 (empat) pulau besar yaitu Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara Selatan, Pulau Siberut serta 252 pulau-pulau kecil.

Secara administratif Kabupaten Kepulauan Mentawai dibatasi oleh :
Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia
Sebelah Timur dengan Selat Mentawai
Sebelah Selatan dengan Selat Sanding
Sebelah Utara dengan Selat Siberut


Kondisi geografis dan alam Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini membuat hubungan antar pulau membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk bisa mengakses berbagai informasi yang ada didaerah, sehingga proses pengumpulan data Lakip tersebut jadi lambat mengingat letak Instansi/ dinas seperti kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten.
Maka dengan kondisi geografis diatas, bagian organisasi memberikan informasi dan menyurati Dinas /Instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai jauh-jauh hari sebelumnya.

4. Anggaran.
Persoalan Anggaran merupakan hal yang tak kala pentingnya dari persoalan yang ada selama ini. Dimana dengan Anggaran yang serba terbatas maka proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) jadi lama, belum lagi proses pencairan Anggaran yang berbelit-belit. Sehingga tidak sedikit pihak yang bekerja sama ataupun pihak ketiga yang ikut dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) kabupaten merasa kecewa dengan proses pembayaran dari hasil pekerjaan mereka.
Untuk menghindari proses pencairan anggaran yang berbelit-belit maka bagian organisasi mempunyai stategi tersendiri.sehingga dalam hal pengganggaran maupun pencairan nantinya tidak mengalami kesulitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar