Rabu, 11 November 2009

Makalah Administrasi Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman adalah kabupaten yang masih relatif muda di Propinsi Sumatera Barat. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan barang-barang atau asset daerah masih terdapat kelemahan-kelemahan. Padahal aset daerah merupakan salah satu faktor determinan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang perlu dikelola dan dikendalikan secara efektif, ekonomis,efisien, transparan dan akuntabel.
Manusia merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pengelolaan barang daerah, karena itu pemahaman pegawai terhadap aturan pengelolaan barang daerah sangat dibutuhkan. Namun yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebaliknya yaitu sumber daya manusia yang terbatas dalam pengelolaan aset daerah. Keterbatasan sumber daya manusia inilah yang merupakan salah satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan barang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena masih belum banyak pegawai pengelola barang yang memahami peraturan-peraturan tentang pengelolaan barang atau aset daerah tersebut.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latarbelakang diatas, maka dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu “Sejauhmana Pengelolaan Barang Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan yang berlaku?



BAB II
KEBIJAKAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun kebijakan Umum yang mengatur Pengelolaan dan Pengendalian Barang Pemerintah yaitu :
1. Keppres No 17 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
2. Keppres No 18 tahun 2000 yang telah disempurnakan dengan Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan-peraturan lainnya

Disamping itu juga ada beberapa ketentuan umum Pengelolaan Barang Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diatur melalui :
• Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Tentang APBD
• Peraturahn Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Penjabaran
• Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah
• Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 19 Tahun 2002 yang isinya berkisar pada : Perencanaan Kebutuhan barang, Pengadaan barang, Penyimpanan barang, Penyaluran atau pendistribusian barang.
Pengelolaan barang atau aset daerah tersebut, secara umum dapat dibagi kedalam beberapa kegiatan seperti berukut ini :
• Pengadaan barang.
• Pergudangan.
• Pendistribusian.
• Pemeliharaan.
• Penataan Administrasi barang




BAB III
ANALISA

Dalam prakteknya, pengelolaan barang yang meliputi pengadaan, pergudangan, pendistribusian, pemeliharaan dan penataan administrasi barang sudah dilaksanakan di lingkungan Pemerintah kabupaten kepulauan Mentawai. Kegiatan tersebut sudah diimplementasikan seperti dalam uraian berikut ini :
 Pengadaan Aset Daerah khususnya tanah, bangunan, alat berat dan kendaraan dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah kab.Kep.Mentawai. sedangkan jalan, jembatan, bangunan pengairan dan ATK dilakukan oleh masing-masing unit kerja.
 Administrasi Bendaharawan barang di Bagian Umum meliputi penerimaan, pengeluaran, pencatatan dan pelaporan (laporan triwulan dan BAP atasan langsung bendaharawan)
 Pengelolaan barang ditingkat unit kerja (Badan & Dinas)
• Pengadaan Barang
- Di bawah Rp. 50.000.000 oleh Pimpinan Pelaksana Kegiatan
- Di atas Rp. 50.000.000 oleh Panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Pelaksana Kegiatan
- Pengadaan dilakukan melalui tender sampai dengan penentuan perusahaan pengadaan barang
• Kegiatan Bendaharawan Barang
- Menerima setelah diperiksa oleh PIMLAKTAN
- Penyimpanan di Gudang
- Pengeluaran barang dengan mekanisme,
* Sub din Program mengajukan permohonan barang kepada ka Unit
* Ka Unit memerintahkan Bendaharawan mengeluarkan barang.
• Pemeriksaan barang di gudang
Stock of name dilakukan setiap triwulan oleh ka unit dengan beberapa orang saksi.
• Pelaporan
Secara rutin semua kegiatan dilaporkan kepada Bupati melalui Bagian Umum (Tri Wulan)
Dan secara umum pengelolaan / pengendalian barang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mulai dilakukan melalui mekanisme yang benar (normatif) dan secara teoritis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun dalam berbagai hal masih terdapat beberapa kekurangan dalam implementasinya di lapangan, karena belum semua aparat unit mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang pengelolaan barang. Akibatnya secara administratif pengelolaannya masih belum tertib. Misalnya dalam hal penataan administrasi barang yang salah satunya adalah pengkodean dan registrasi barang. Pengkodean dan registrasi barang belum sesuai dengan Kepmenkeu Nomor 18/KMK.18/1999 tentang Penetapan kodefikasi barang inventaris. Akibatnya lokasi barang tidak diketahui dengan jelas. Pengurus barang tidak jelas dan jika barang berpindah-pindah sulit dikontrol.

Disamping itu ketidaktertiban pengelolaan barang daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten kepulauan Mentawai terlihat dari berbagai hal sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Belum semua unit organisasi melaporkan mutasi barang daerah sehingga tidak diketahui asal usul barang tersebut.
2. Belum semua melaporkan kondisi barang, sehingga tidak diketahui berapa jenis dan jumlah barang yang masih baik, rusak dan perlu dihapus. Data kondisi barang sangat diperlukan untuk penyusunan anggaran pemeliharaan.
3. Nilai barang baik secara ekonomis, maupun teknis belum dilaporkan secara rinci, hal ini terkait dengan biaya operasional pemeliharaan barang
4. Masih ada unit kerja yang kurang memperhatikan kewajibannya untuk melaporkan secara berkala terhadap hasil pengelolaan barang unit.
5. Bagian Umum hanya mengetahui barang yang dikelola oleh unit kerja dari aspek administrasi saja, sedangkan secara fisik tidak. Hal ini terkait dengan belum difungsikannya gudang induk sebagai pos pemeriksaan barang.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

• Pengelolaan Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara normatif sudah ada dan diatur oleh berbagai Peraturan (Keppres, Kepmen, Perda, Keputusan Bupati);
• Pengelolaan Barang Daerah secara tertulis dapat dipertanggungjawabkan karena siklus telah sesuai dengan teori pada umumnya;
• Pengelola Barang Daerah secara empirik administratif masih belum tertib, sehingga mekanisme pengendalian barang daerah kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berimplikasi pada kurang efektifnya pendayagunaan fungsi bendaharawan dan gudang.

B. SARAN

• Perlu sosialisasi berbagai peraturan yang menyangkut pengelolaan barang daerah pada aparat yang terkait dengan tugas tersebut agar terjadi pola pikir dan pola tindak.
• Perlu tertib administrasi antara lain:
– Pengkodean dan registrasi yang sesuai dengan Kepmenkeu No.18/KMK.018/1999.
– Laporan yang lengkap menyangkut asal-usul barang, kondisi barang, dan nilai barang.
– Disiplin laporan.
• Perlu sistem informasi perlengkapan yang secara efektif dapat mengendalikan atau memonitor lalu lintas barang daerah di berbagai unit.

1 komentar: